Sejalan dengan pengesahan Peraturan Mendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, maka Unsoed telah menindaklanjutinya dengan pengesahan Peraturan Rektor No. 38 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unsoed. Dalam hal ini, Pusat Penelitian Gender, Anak, dan Pelayanan Masyarakat (PPGAPM) telah berkontribusi dalam pengajuan Naskah Akademik serta Draft Peraturan Rektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unsoed. Selain memperhatikan kebijakan di tingkat nasional, pengajuan oleh PPGAPM tersebut juga didasari oleh penelitian PPGAPM mengenai urgensi dibentuknya peraturan rektor mengingat cukup banyaknya indikasi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Pengajuan Naskah Akademik serta Draft Peraturan Rektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unsoed diajukan kepada pimpinan universitas melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Kuat Puji Prayitno, M.Hum, pada 26 Desember 2021. Adapun penyerahan oleh PPGAPM dilakukan oleh Ketua Unit Layanan Pengaduan Kekerasan (ULPK) PPGAPM Dr. Riris Ardhanariswari, M.H. Selanjutnya Naskah Akademik dan Draf Peraturan Rektor tersebut diproses oleh universitas sesuai dengan SOP yang berlaku. Pada akhirnya Peraturan Rektor No. 38 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unsoed dapat disahkan oleh Rektor sebagai bentuk komitmen pimpinan universitas untuk menjadikan Unsoed sebagai Kampus Merdeka dari kekerasan.
Peraturan Rektor No. 38 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unsoed dapat diakses di http://www.pusdokkum.unsoed.ac.id/.
- Log in to post comments