Apa itu Unit Layanan dan Pengaduan Kekerasan?
Sejalan dengan visi PPGAPM-LPPM Unsoed sebagai pusat penelitian dan layanan masyarakat yang kompeten dan mampu berperan sebagai pusat rujukan, informasi, kajian, advokasi, pelatihan yang berkaitan dengan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta perlindungan anak, maka Unit Layanan dan Pengaduan Kekerasan diperlukan sebagai bagian untuk mewujudkan visi tersebut, yaitu pada bidang advokasi dan layanan kepada masyarakat terkait dengan kekerasan berbasis gender dan anak. Secara khusus tujuan pembentukan adalah sebagai berikut:
a) Untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk kekerasan seksual pada lingkungan civitas akademika khususnya di perguruan tinggi dan secara umum masyarakat luas secara umum, demi melindungi hak asasi manusia, tidak terjadi keberulangan dan penghakiman pada korban, untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender.
b) Untuk memperkuat secara jejaring dengan layanan bimbingan konseling yang ada di tingkat fakultas dan universitas, maupun untuk memperkuat jejaring dengan unit layanan dan pengaduan kekerasan berbasis gender dan anak yang ada di pemerintahan, kepolisian, organisasi massa, dan masyarakat luas lainnya.
c) Mengemnbangkan kegiatan pelatihan dan pendampingan pada level perguruan tinggi dan masyarakat luas terkait pengabdian kepada masyarakat dalam isu gender dan inklusi sosial.
Untuk mendaftarkan aduan anda, klik link berikut ini:
Atau menghubungi personel kami di: 0813-2740-1575