Diseminasi Unit Layanan dan Pengaduan Kekerasan (ULPK) telah dilaksanakan pada Sabtu 24 April 2021, pukul 09.30-12.00. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNSOED Prof. Dr. Rifda Naufalin, M.Si, dan Wakil Rektor Dr. Kuat Puji Prayitno, M. Hum. Dalam diseminasi yang dilakukan oleh pengelola ULPK yakni Dr. Riris Ardhanariswari, Eri Wahyuningsih M.Kes, dan Dyah Woro Lestari, MA dijelaskan kembali mengenai tantangan dalam menangani kasus kekerasan di dalam kampus, termasuk kekerasan seksual, dan bagaimana ULPK hadir untuk memfasilitasi upaya perlindungan pada khususnya. Berikut adalah ringkasan tanya-jawab dengan peserta yang hadir untuk memperjelas kembali bagaimana ULPK dapat berperan, dan lebih jauh lagi, bagaimana mahasiswa dapat bermitra dengan ULPK.
Q: Apakah cara untuk melapor harus lewat gform dan telepon?
A: Cara yang dirasa paling nyaman bagi pelapor, bisa menemui langsung anggota PPGAPM.
Q: Bagaimana kerahasiaan pelapor?
A: Kami menerapkan etika kerahasiaan pelapor, saat menerima kami hanya akan menyimpannya di antara yang mewawancara saja. Bila dibutuhkan mediasi, data hanya akan diberikan pada orang yang terkait saja. Prinsip adalah membantu dari sisi korban.
Q: Bisa tidak mahasiswa juga berperan dalam advokasi?
A: Sebaiknya ULPK dan mahasiswa bermitra. Mahasiswa bisa bergabung dan membentuk peer group di tiap-tiap fakultas agar lebih efektif dan bekerjasama dengan ULPK untuk pencegahan maupun pelaporan.
Q: Mahasiswa ada yang tidak tahu dirinya menjadi korban. Adakah upaya ULPK untuk memberi pendidikan lebih komprehensif?
A: Bisa melalui peer group tiap fakultas untuk sosialisasi soal kekerasan dan ULPK sendiri.
Q: Apakah mahasiswa bisa terlibat dalam pendampingan korban?
A: Posisi strategis mahasiswa sesungguhnya adalah teman curhat. Tantangan menceritakan adalah karena belum kenal dengan dosen. Posisi strategis mahasiswa adalah membantu mengarahkan korban. Sampai sejauh mana mahasiswa bisa terlibat adalah tergantung consent dari korban sendiri. Peran mahasiswa berikutnya adalah memantau apakah sudah diproses.
Q: Apakah ULPK sudah memiliki prosedur tertulis atau proses pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan penyintas? Bagaimana dengan pencegahan, bagaimana peran ULPK? Sudah sampai tahap mana soal pembuatan peraturan UNSOED?
A: Sudah ada alur pengaduan. UNSOED belum memiliki peraturan rektor khusus untuk pencegahan/penanganan kekerasan seksual. Untuk menyusun peraturan ini perlu dilakukan hearing dengan civitas academica. Upaya pencegahan sudah dilakukan berbagai cara termasuk materi di PKKM, materi persiapan KKN, dan sudah dilakukan workshop dengan dosen untuk diintegrasikan ke dalam mata kuliah.